Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
single-event-img-1

Jasa Penyedia Keamanan Anjing Pelacak K-9


Anjing K-9 adalah anjing pelacak yang digunakan oleh kepolisian, militer, dan kalangan sipil atau swasta. Anjing K-9 memiliki kemampuan khusus, seperti indra penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis. Kemampuan ini memungkinkan anjing K-9 untuk digunakan dalam berbagai situasi dan kondisi, seperti: 

  • Mendeteksi narkoba dan bahan peledak 
     
  • Melacak orang hilang, penjahat, dan barang bukti 
     
  • Menangkap penjahat dengan cara menggigit dan menahan mereka 
     
  • Mencari korban dalam operasi pencarian dan pertolongan bencana

    Anjing K-9 yang sering digunakan adalah German Shepherd dan Belgian Malinois. Anjing-anjing ini dilatih terlebih dahulu agar dapat bekerja sama dengan baik dengan polisi. Pelatihan K-9 yang sesuai dengan standar nasional atau internasional menjadi hal yang amat penting. 

    Fungsi Anjing Pelacak DJBC

    Untuk mendukung fungsi sebagai Community Protector terkait narkotika dan psikotropika, DJBC memiliki Unit khusus yaitu Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( K-9 ) yang telah berdiri sejak tahun 1981.Anjing Pelacak DJBC (K-9)adalah salah satu alat pengawasan yang cukup efektif dalam mendeteksi narkotika dan psikotropika. Indera penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis memungkinkan K-9 dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi. Seekor anjing pelacak narkotika dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan narkotika/psikotropika pada barang, badan orang, sarana pengangkut, bagian bangunan yang ada dalam dan luar ruangan.

    Unit Anjing Pelacak DJBC (Unit K-9) merupakan salah satu unit yang berfungsi untuk mendukung DJBC dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang pengawasan lalu lintas masuknya orang (penumpang) dan/atau barang dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia. Saat ini skema penempatan Unit K-9 ini dilaksanakan berdasarkan tingginya frekuensi lalu lintas penerbangan dan/atau pelayaran pada suatu daerah baik itu bandar  udara maupun pelabuhan fery penumpang.