Anjing K-9 adalah anjing pelacak yang digunakan oleh kepolisian, militer, dan kalangan sipil atau swasta. Anjing K-9 memiliki kemampuan khusus, seperti indra penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis. Kemampuan ini memungkinkan anjing K-9 untuk digunakan dalam berbagai situasi dan kondisi, seperti:
Fungsi Anjing Pelacak DJBC
Untuk mendukung fungsi sebagai Community Protector terkait narkotika dan psikotropika, DJBC memiliki Unit khusus yaitu Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( K-9 ) yang telah berdiri sejak tahun 1981.Anjing Pelacak DJBC (K-9)adalah salah satu alat pengawasan yang cukup efektif dalam mendeteksi narkotika dan psikotropika. Indera penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis memungkinkan K-9 dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi. Seekor anjing pelacak narkotika dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan narkotika/psikotropika pada barang, badan orang, sarana pengangkut, bagian bangunan yang ada dalam dan luar ruangan.
Unit Anjing Pelacak DJBC (Unit K-9) merupakan salah satu unit yang berfungsi untuk mendukung DJBC dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang pengawasan lalu lintas masuknya orang (penumpang) dan/atau barang dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia. Saat ini skema penempatan Unit K-9 ini dilaksanakan berdasarkan tingginya frekuensi lalu lintas penerbangan dan/atau pelayaran pada suatu daerah baik itu bandar udara maupun pelabuhan fery penumpang.