Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Posted by : PT. KJS

Tugas Utama, Fungsi, dan Peran Seorang Satpam

Tugas Utama, Fungsi, dan Peran Seorang Satpam

PT. Kaltim Jasa Sekuriti, sebagai lembaga pelatihan jasa keamanan Satpam dan Security yang resmi, berpengalaman, dan terpercaya, kali ini akan mengulas tugas utama, fungsi, dan peran seorang Satuan Pengamanan (Satpam).

Berdasarkan “Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1”:

Tugas Utama Satpam

Tugas utama Satpam adalah "Mengelola keamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerjanya, mencakup aspek pengamanan fisik, personel, informasi, serta pengamanan teknis lainnya."

Pengelolaan

  • Mengurus dan mengupayakan (misalnya menjaga dan merawat).
  • Melaksanakan perintah, peraturan, atau rencana.
  • Menjalankan atau menyampaikan tugas atau kewajiban.
  • Memperhatikan kepentingan, usaha, atau masalah.
  • Mengadakan, mengatur, atau mengurus acara seperti pameran atau pertunjukan.

Pengamanan Fisik

Pengamanan fisik mencakup segala upaya untuk mencegah atau mengatasi ancaman dan gangguan terhadap keamanan serta ketertiban lingkungan di suatu instansi, proyek, atau badan usaha. Ini dilakukan melalui pengaturan, penjagaan, patroli, dan aktivitas lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Objek yang diamankan dalam pengamanan fisik meliputi:

  • Aset: Benda bergerak dan tidak bergerak, seperti gedung dan properti lainnya.
  • Personel: Klien, atasan, manajemen, nasabah, pengunjung, tamu, dan rekan kerja.
  • Informasi: Informasi seperti nomor telepon staf, keberadaan staf, proses produksi, data perusahaan, dll.

Fungsi Satpam

Satpam berfungsi untuk melindungi dan menjaga lingkungan kerja dari ancaman keamanan serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku.

Peran Satpam

Dalam pelaksanaannya sebagai bentuk fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:

  1. Unsur Pembantu bagi pimpinan organisasi, perusahaan, atau instansi pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
  2. Unsur Pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan, serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan kerja.